Pembayaran DP dan Pelunasan transfer ke rek : Bank Mandiri 14000 76999979 a.n PT. Atlantik Putra Hidayah

بِسْمِ ٱللَّٰهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ

Badal Haji 1443 H

Info biaya by WA karena mengacu pada aturan terbaru KSA yang selalu update.

Fasilitas :
1. Amanah dan sesuai sunnah
2. Team pembadal Laki-laki & Wanita
3. Manasik Haji Tamattu
4. Hadyu Qurban
5. Sertifikat Badal Haji
6. Souvenir oleh2 Haji
7. Satu orang pembadal untuk satu badal haji

Pengertian Badal Haji dan Tata Cara Pelaksanaannya

Badal sebetulnya bukan istilah asing dalam ritual ibadah haji. Badal secara harafiahberarti pengganti atau wakil. Jadi badal haji sama juga dengan mewakili seseorang berhaji dengan ketentuan orang yang mewakili harus sudah lebih dulu melaksanakan ibadah haji secara sempurna.
Dalam istilah haji, orang yang menghajikan orang lain disebut mubdil. Badal dapat dilakukan berdasarkan beberapa dalil dan rujukan riwayat.
Membadalkan orang yang meninggal dan masih memikul kewajiban haji atau belum menunaikan haji yang telah diikrarkannya. Dengan demikian wajib bagi walinya untuk menyiapkan orang (badal) yang akan melakukan haji atas namanya dengan biaya dan hartanya, sebagaimana wali itu wajib membayar utang-utangnya.
Bagaimana jika menghajikan orang yang masih hidup? Orang lemah karena sakit atau lanjut usia tetapi telah mempunyai kesanggupan secara materi untuk pergi haji, 

maka wajib baginya mencari pengganti (badal) yang akan mengerjakan haji atas namanya. Hal ini dilakukan karena tidak mungkin ia melakukannya sendiri karena fisiknya yang lemah. Tetapi jika setelah dihajikan yang bersangkutan sembuh dari sakitnya, maka ia masih diwajibkan menunaikan ibadah haji tersebut.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Tarmizi Fadal bin Abbas disebutkan bahwa seorang wanita dari Kan’am bertanya:
“Ya Rasulullah kewajiban haji yang difardhukan Allah atas hamba-hambaNya kebetulan datangnya dengan keadaan bapakku yang telah tua bangka hingga tak sanggup lagi buat berkendaraan, Apakah boleh saya haji atas namanya?”
Rasulullah menjawab: “Boleh!”
Namun dalam pelaksanaan haji ada ketentuannya, yakni orang yang menggantikan terlebih dahulu harus menunaikan ibadah haji untuk dirinya sendiri. Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan Abu Daud dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas. (Sumber: Buku Pintar Haji dan Umrah)

6 SYARAT BADAL HAJI

Di dalam ibadah haji dan umroh dikenal dengan istilah badal, yaitu mengerjakan haji atau umroh yang pahalanya diberikan untuk orang yang meminta untuk dibadalkan. Setiap musim haji tiba banyak sekali masyarakat Indonesia yang mencari jamaah haji untuk meminta dibadalkan, baik membadalkan dirinya atau orang tuanya yang sedang sakit. 
Di dalam hukum fikih ada beberapa persyaratan yang ditentukan bagi seseorang yang ingin menerima badal haji ini, diantaranya adalah :

  1. Niat orang yang membadalkan

Niat orang yang membadalkan ini ada saat ingin berihrom yaitu saya niat berhaji untuk fulan bin fulan dan saya berihrom karena Allah Swt.  Maka menurut mayoritas ulama niat ini bisa juga dilakukan didalam hati.

  1. Orang yang meminta dibadalkan ini tidak mampu

Maksudnya adalah tidak mampu mengerjakan Haji untuk dirinya sendiri karena sakit yang tidak bisa diharapkan sembuhnya sekalipun ia memiliki harta untuk biaya Haji. Maka jika ia mampu berhaji kemudian meminta dibadalkan hajinya kepada orang lain, ini tidak diperbolehkan sama sekali.

  1. Terkena wajibnya Haji

Orang yang meminta dibadalkan harus orang yang terkena wajib Haji dimana ia telah memenuhi persyaratan namun memiliki udzur, maka para ahli fikih menyatakan jika ada seseorang fakir miskin kemudian minta dibadalkan Haji kepada orang lain atau dibadalkan Haji oleh orang lain, hal ini tidak diperbolehkan.

  1. Sudah pernah berhaji

Orang yang membadalkan Haji seseorang haruslah orang yang sudah pernah berhaji, dan jika dia belum pernah berhaji tidak diperbolehkan membadalkan Haji untuk orang lain.

  1. Mukallaf

Orang yang ingin membadalkan haji untuk orang lain harus mukallaf yaitu sudah baligh dan berakal, kecuali pendapat ulama imam Hanafi yang memperbolehkan orang yang membadalkan anak kecil tapi dengan syarat mumayyaz yaitu sudah bisa membedakan mana yang baik dan buruk namun mayoritas ulama menyatakan tidak sah.

  1. Hanya untuk satu orang

Orang yang membadalkan Haji hanya untuk satu orang, jadi tidak diperbolehkan seseorang membadalkan Haji untuk beberapa orang dalam satu pekerjaan.

Syarat dan Cara Daftar Badal Haji Atau Badal Umroh

  1. Pendaftar wajib mengisi formulir pendaftaran yang diberikan lewat Whatsapp mintalah formulir lewat whatsapp jika ingin mendaftar. Berikut ini teks formulir Whatsapp yang wajib di isi:
    • Nama Pendaftar:
    • No Hp Pendaftar:
    • Badal Haji / Badal Umroh (Hapus Salah 1):
    • Status (Silahkan Hapus dan sesuaikan Statusnya):
      • Almarhum / Almarhumah
      • Sakit / Uzur Jika Sakit atau Uzur jelaskan kondisinya:
    • Nama Yang di Badalkan:
    • Jenis Kelamin:
    • Nama Ayah Kandung:
    • Alamat Terakhir / Alamat Pendaftar:
  2. Berikan kembali formulir setelah di isi lewat Whatsapp
  3. Akan dibuatkan file print out, dan file print out akan diberikan kembali kepada pendaftar agar mengecek untuk kebenaran data yang akan dikirimkan ke Saudi guna pelaksanaan Badal Haji atau Badal Umroh dan keperluan data untuk sertifikat. Jika ada kesalahaan langsung konfirmasi agar di revisi
  4. Setelah data sudah di pastikan benar, silahkan pendaftar melakukan pembayaran Akad, baik cash ataupun transfer, jika transfer berikut Rekening Resmi:  Rek. mandiri 1400017757817 PT. Amirzat Nafa Masa Grup.
  5. Pastikan mendapatkan kwitansi format asli atau format file. Kwitansi format asli atau format file di nyatakan Sah jika verifikasi keuangan di terima.
Adakah Yang Bisa Kami Bantu?

We are here to help you! Do not hesitate to ask us anything. Click below to start chat.

Customer Support

Admin

Online

Admin

Ada Yang Bisa Kami Bantu? 00.00